- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : Juli 31, 2026
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah
50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara
Jon Post (02) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap bahwa pilot asal
Malaysia berinisial MS (39), yang menjadi kurir ekstasi sebanyak 25 kilogram
menuju Indonesia diberi upah 50.000 ringgit atau setara Rp220 juta.
"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit.
Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata Kepala Kantor Bea Cukai
Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di
Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, tersangka MS ini juga diketahui sudah tiga kali melakukan
menyelundupkan narkotika. Yang pertama membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
Kemudian, yang kedua membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk
tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya
terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin.
Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya,"
katanya.
Dalam hal ini, Hengky juga memaparkan terkait awal mula pengungkapan kasus
penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut. Menurutnya, pada 29
Juli 2026, ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan
terhadap tersangka MS yang bertugas sebagai pilot pada penerbangan MH727 rute
Kuala Lumpur–Indonesia.
"Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa
oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup
mengejutkan," paparnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menyerahkan hasil
pengamanan pilot ke Bareskrim Polri dan dilakukan tes urine dengan hasil
mengejutkan bahawa yang bersangkutan positif menggunakan sabu, ekstasi (ineks),
dan kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut
tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju
Indonesia," tutur dia.
Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin
Amin menambahkan, dalam penanganan perkara ini masih dilakukan penyelidikan dan
pengembangan.
"Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen
untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di
baliknya," ujarnya.
Ia menyebut, dengan ditemukannya barang bukti serta diperkuat oleh hasil uji
laboratorium forensik, terbukti bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana
peredaran gelap narkotika.
"Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana
narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka,"
katanya.
Saat ini, kata dia, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan
sangkaan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sumber artikel antara