- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : Agustus 01, 2026
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Desak Usut Tuntas Pengeroyokan Massal di Bali
KEHIDUPAN pria berinisial KD berubah menjadi perhatian
publik, setelah kematiannya dalam dugaan pengeroyokan massal di Kabupaten
Tabanan, Bali. Di balik peristiwa itu, keluarga mengenang sosok pekerja keras
yang beberapa hari sebelumnya masih memikirkan pendidikan anaknya.
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, KD dilaporkan
tidak pulang ke rumah selama tiga hari tanpa memberikan kabar. Kepergiannya
sempat menimbulkan kekhawatiran hingga akhirnya keluarga menerima kabar duka
dari wilayah Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Sepupu korban, Made Partha mengungkapkan KD sehari-hari
bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan istri serta kedua anak umurnya. Saat
musim panen cengkih tiba, KD bekerja sebagai buruh petik cengkih, sedangkan
hari biasa menjadi buruh cangkul.
“Kalau musim cengkih dia buruh petik cengkih. Kalau tidak
ada musim cengkih, dia buruh nyangkul,” ucapnya dalam keterengan pers yang
diterima RRI, Selasa 28 Juli 2026.
Menurutnya, pekerjaan serabutan itu dijalani korban selama
bertahun-tahun untuk memenuhi kebutuhan keluarga meski penghasilannya tidak
selalu tetap. Ia mengaku tidak mengetahui alasan sepupunya diduga nekat mencuri
ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Ia teringat, sebelum menghilang, KD telah menyerahkan uang
Rp2.713.000 kepada istrinya untuk biaya gedung sekolah anak. Dana tersebut
disiapkan khusus agar anak korban tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah
menengah atas swasta setempat.
Keluarga pun mengaku tidak pernah membayangkan perpisahan
itu menjadi pertemuan terakhir bersama sosok kepala keluarga yang mereka
cintai. "Nah, itu saya kurang tahu kenapa dia tiba-tiba mencuri ayam,
soalnya uang Rp2.713.000 itu sudah ter-cover," katanya.
Ia mengatakan, kebutuhan pendidikan anak sebelumnya telah
terpenuhi sehingga keluarga tidak mengetahui latar belakang dugaan peristiwa
yang terjadi. Beberapa hari setelah KD menghilang, Partha menerima informasi
dari perangkat desa mengenai penemuan jenazah di kawasan Baturiti, Kabupaten
Tabanan.
Kecam Kasus Pengeroyokan Bali, Pimpinan DPR: Jangan Main
Hakim Sendiri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras aksi
pengeroyokan yang merendahkan seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali.
Menurutnya, tindakan hakim utama sendiri merupakan pelanggaran hukum yang tidak
dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang
mengedepankan proses peradilan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang
berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta menyerahkan setiap tindak pidana
tindak pidana yang tidak terduga kepada aparat kepolisian untuk diproses secara
resmi.
Ia mengatakan aksi kekerasan massal hanya akan melahirkan
persoalan hukum baru yang merugikan semua pihak yang terlibat di kemudian hari.
Ia menilai penyelesaian setiap dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui
mekanisme hukum tanpa melibatkan aksi balas dendam masyarakat.
"Kami di Komisi III DPR menyayangkan dan mengecam aksi
keras pengeroyokan yang menyebabkan terbunuhnya seorang warga di Baturiti,
Tabanan. Tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan melanggar hukum yang sama
sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," katanya dalam
keterangan pers yang diterima RRI, Selasa 28 Juli 2026.
Menurutnya, warga negara seharusnya melindungi pelaku yang
tidak terduga kemudian menyerahkannya kepada kepolisian untuk menjalani seluruh
proses penyidikan secara profesional. Tindakan tersebut dinilai jauh lebih
tepat dibandingkan melakukan kerja sama hingga menghilangkan nyawa seseorang di
lokasi kejadian.
Ia mengingatkan penegakan hukum harus tetap menjadi landasan
utama dalam menyelesaikan setiap perkara pidana yang terjadi. Ia berharap
masyarakat dapat memahami pentingnya menghormati proses hukum demi menjaga
perdamaian dan keadilan bersama.
KPAI Usulkan Anak Korban Amuk Massa di Bali Dapat Perlindungan
Psikologis
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan atas
peristiwa terbunuhnya seorang pria yang diduga mencuri ayam akibat amuk massa
di Bali. Ia menyelesaikan penyelesaian tindak pidana pidana harus dilakukan
melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Sari, tindakan hakim utama sendiri bertentangan
dengan prinsip negara hukum. Selain berpotensi menimbulkan korban jiwa,
tindakan tersebut juga dapat menimbulkan pelanggaran hukum baru.
“Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap
warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku, jangan pernah
mengambil tindakan menghakimi sendiri,” ujarnya di Jakarta, Minggu 26 Juli
2026.
Ia mengingatkan masyarakat agar menyerahkan setiap dugaan
tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum yang adil
dan profesional menjadi cara terbaik untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah
masyarakat.
Sari juga meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut
secara obyektif dan transparan. Setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan
hingga menyebabkan korban meninggal dunia harus diproses sesuai ketentuan
hukum.
Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polri memperkuat
edukasi hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk
mencegah terulangnya tindakan hakim utama sendiri.
KSP Prihatin Atas Insiden di Tabanan, Bali
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti
kasus amuk massa yang menyebabkan pria berinisial KD di Tabanan, Bali. Lembaga
tersebut menilai anak-anak korban juga memperhatikan secara serius karena ikut
merasakan dampak psikologis dari kejadian tersebut.
Sebelumnya beredar video yang menampilkan salah satu anak
korban menangis saat jenazah ayahnya tiba di rumah duka. Menurut KPAI, kondisi
tersebut menunjukkan anak menjadi korban tidak secara langsung sehingga
memerlukan perlindungan dari berbagai pihak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan negara memiliki
tanggung jawab memastikan hak-hak anak terpenuhi setelah kehilangan orang
tuanya. Menurutnya, pendampingan psikososial, lingkungan yang aman, serta
keinginan pendidikan menjadi kebutuhan yang harus segera dipenuhi.
“Anak membutuhkan perlindungan psikososial, pendampingan
jangka panjang, dan jaminan kemiskinan pendidikan,” ujarnya, Selasa 28 Juli
2026. “Demikian pula dengan lingkungan aman untuk tumbuh dan berkembang.”
Jasra juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak hanya fokus
pada proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan. Menurut dia, dampak jangka
panjang terhadap kondisi mental anak korban sama pentingnya untuk mendapatkan
perhatian bersama.
Jasra menegaskan pemulihan psikologis anak membutuhkan waktu
yang tidak singkat, sehingga harus dilakukan secara bertahap. Pendampingan
tersebut diharapkan mampu membantu anak melewati trauma akibat kehilangan ayah
pada peristiwa tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman menyoroti
'wajah keadilan' di Kabupaten Tabanan, Bali. Hal itu terkait peristiwa
meninggalnya seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam akibat diamuk
massa.
Menurut Dudung peristiwa itu merupakan tragedi kemanusiaan
yang patut menjadi perhatian bersama. Tidak ada satu pun tindakan yang dapat
mengizinkan penghapusan nyawa di luar proses hukum.
Menurutnya, negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila
setiap permasalahan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Saya
selaku KSP menyampaikan menyampaikan dan duka mendalam, sekaligus mengecam
tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya,
Senin 27 Juli 2026.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak
menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim
sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan.
“Saya berharap, kejadian ini memberi pelajaran berharga bagi
kita semua. Terutama aparat keamanan agar tidak lelah melakukan edukasi pada
masyarakat,” ucapnya.
“Sekali lagi, saya mendorong aparat keamanan, khususnya
Kepolisian. Untuk terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya
dan konsekuensi hukum dari tindakan hakim utama sendiri,” kata dia.
Dia menegaskan kehadiran aparat tidak hanya diperlukan pada
saat terjadi peristiwa pidana. Tetapi juga melalui upaya preventif yang
membangun kesadaran hukum masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana
diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sumber artikel rri.co.id
