- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : Agustus 30, 2026
![]() |
| Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Dok Kemnaker) |
Kemnaker Rombak Aturan Pekerja Informal dan Outsourcing
Kemnaker rancang UU baru pengganti UU Cipta Kerja demi
lindungi pekerja informal, disokong digitalisasi outsourcing yang transparan.
Pemerintah merombak arah kebijakan ketenagakerjaan nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak lagi berfokus pada Undang-Undang Cipta Karya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini merancang sistem baru yang lebih seimbang demi menjamin perlindungan hak serta kehidupan layak bagi para pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial (PHI dan JAMSOS) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan penyusunan
aturan baru ini berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi, khususnya Pasal
27 dan Pasal 28 UUD 1945.
"Pembahasan regulasi tidak lagi sekadar berkutat pada
Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi diarahkan untuk membangun sistem baru yang
lebih seimbang dan sesuai amanat konstitusi," kata Indah di Jakarta, Kamis
(27/8/2026).
Langkah ini diambil mengingat pasar kerja Indonesia masih
dibayangi tantangan berat. Berdasarkan data BPS Agustus 2025, dari total 154
juta angkatan kerja, terdapat 7,46 juta pengangguran dan 64,16 juta orang masuk
kategori bukan angkatan kerja. Selain itu, struktur pasar kerja nasional masih
timpang karena didominasi sektor informal.
"Struktur pekerjaan kita masih didominasi sektor
informal sebesar 55%, sementara sektor formal berada di 40,16%," ujarnya.
Tingginya dominasi sektor informal menandakan mayoritas
pekerja belum tersentuh mekanisme perlindungan formal. Di sisi lain, kualitas
pendidikan tenaga kerja juga menjadi pekerjaan rumah besar, lebih dari separuh
tenaga kerja merupakan lulusan SD dan SMP, lulusan SMK 8,6%, sementara diploma
dan universitas baru mencapai 13%.
"Karena itu, undang-undang baru harus menjawab
persoalan ketenagakerjaan secara lebih luas, mulai dari link and match
pendidikan dengan industri, produktivitas, sampai penguatan inovasi tenaga
kerja," jelasnya.
Sebagai landasan menuju pembahasan UU baru bersama DPR,
Kemnaker telah menggelar konsultasi publik di 38 provinsi yang melibatkan lebih
dari 2.000 pemangku kepentingan, memperkuat lembaga tripartit, serta
menerbitkan regulasi transisi. Aturan ini juga disiapkan lebih responsif
terhadap pekerja rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan
pekerja informal melalui hubungan industrial berbasis shared vision.
Kunci Utama Perlindungan Pekerja Outsourcing
Sejalan dengan reformasi regulasi pemerintah, dunia usaha,
khususnya industri outsourcing (alih daya) mulai mengadopsi teknologi digital
untuk memperkuat perlindungan pekerja. Sistem digital dinilai mampu merekam
kontrak kerja, penggajian, jaminan sosial, kehadiran, hingga kinerja secara
terintegrasi dan transparan.
CEO PT Sinar Jernih Suksesindo, Asteriska Devi Sugiri,
menekankan pentingnya perusahaan outsourcing memanfaatkan teknologi agar
pemenuhan hak pekerja mudah dipantau dan dibuktikan.
"Digitalisasi SDM baru bermakna jika perlindungan dan
martabat pekerja ikut menguat. Maka dari itu, hak pekerja harus terdokumentasi
dengan baik, kesejahteraan dikelola secara transparan, dan kompetensi terus
dikembangkan sesuai kebutuhan industri," ujar Devi kepada wartawan.
Pencatatan berbasis data tunggal ini diyakini dapat menekan
administrasi manual sekaligus mempercepat penyelesaian jika terjadi sengketa
ketenagakerjaan. Lewat sistem ini, pekerja juga memiliki akses langsung untuk
memantau status kontrak dan hak keuangan mereka.
Devi menilai pergeseran ini turut mengubah tolok ukur
profesionalitas penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan pengguna jasa tak lagi
cuma melihat kapasitas operasional, tetapi juga ketepatan penggajian, keamanan
data, kepatuhan regulasi, hingga program pengembangan kompetensi. Namun, ia
mengingatkan agar transformasi teknologi tidak mengesampingkan sisi humanis.
"Teknologi membuat pekerjaan lebih cepat, tetapi manusia membuat bisnis lebih kuat. Dengan menyatukan keduanya, pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih bermakna dan berkelanjutan,” katanya. sumber artikel liputan6
