- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : Agustus 11, 2026

KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Senin (10/8/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
JonPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten (BJB), pada Senin (10/8/2026).
“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan
penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung
Merah Putih, Jakarta, Senin.
Empat tersangka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi
Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024); Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur
PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya
Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik selaku
Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Taufik mengatakan, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung
sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung
Merah Putih KPK.
Sementara itu, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
yang juga tersangka dalam kasus ini meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan
karena kondisi sedang sakit.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,”
ujar Taufik.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, empat tersangka keluar dari
ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan pada pukul 19.07 WIB.
Keempat tersangka digiring tim KPK menuju mobil tahanan
untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Korupsi pengadan iklan BJB Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang
tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Yuddy, Widi,
Ikin, Suhendrik, dan Sophan.
KPK menemukan kecurangan dalam penempatan anggaran pengadaan
iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, atau Bank BJB.
Bank BJB awalnya menempatkan anggaran sebesar Rp 409 miliar
untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama
dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Namun, dalam realisasinya, yang dibayarkan untuk penayangan iklan hanya Rp 100
miliar.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak
kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan
sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," kata Plh Direktur Penyidikan
KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Itu pun kami belum melakukan testing secara detail
terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas
sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,"
sambung dia.
Budi mengatakan, enam agensi yang mendapatkan anggaran Bank
BJB yaitu PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama
(Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49
miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
Ia menjelaskan bahwa pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar
hukum.
Budi menyatakan bahwa Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui
dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar
memenangkan rekanan yang disepakati.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank
BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor). Sumber: https://nasional.kompas.com