Skip to Content
Loading...
Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Resentralisasi Fiskal Prabowo Subianto

Resentralisasi Fiskal Prabowo Subianto

Pemotongan anggaran daerah oleh pemerintah pusat adalah pelanggaran undang-undang. Lahir dari pikiran sentralistis.

Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita

 

DULU Sumitro Djojohadikusumo memberontak terhadap Presiden Sukarno karena menganggap pemerintah pusat tidak adil terhadap wilayah di luar Jawa. Kini putranya, Presiden Prabowo Subianto, justru menarik kebijakan dan anggaran daerah ke pusat, yang membuat kabupaten, kota, dan pemerintah provinsi megap-megap.

Untuk membiayai program prioritas Prabowo, pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah hingga 25 persen serta mengalihkan dana desa sebesar 58 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 untuk program favorit Presiden.

Pemotongan dana ratusan triliun rupiah tersebut merupakan lanjutan pemangkasan anggaran pada tahun sebelumnya untuk dialokasikan ke proyek makan bergizi gratis dan koperasi merah putih yang sebenarnya tidak mendesak dan belum tentu ada hasilnya.

Yang pasti, dengan kas yang cekak, pemerintah daerah kesulitan memperbaiki jalan rusak hingga membayar gaji pegawai. Pemerintah pusat mengakui 79 daerah kini mengalami kesulitan fiskal. Maluku Utara, misalnya, sudah angkat tangan membayar honor pegawai. Daerah lain pun berteriak karena pembangunan mandek dan pelayanan publik terganggu. Pemerintah daerah makin kembang-kempis lantaran pemerintah juga menahan dana bagi hasil.

Sementara itu, desa tak bisa leluasa membangun sesuai dengan kehendak masyarakat karena dana desa berkurang drastis. Banyak desa melaporkan pembangunan infrastruktur di daerah tersendat-sendat, bahkan terbengkalai. Kegiatan pos pelayanan terpadu dan pelayanan lain juga terseok-seok.

Desa pun akan menanggung dampak pendirian koperasi merah putih selama bertahun-tahun. Dana Desa setidaknya dipotong selama enam tahun agar PT Agrinas Pangan Nusantara, yang mengelola koperasi merah putih, bisa mengangsur utang Rp 240 triliun kepada bank yang mengucurkan modal bagi pembangunan koperasi. Desa “dipaksa” membangun koperasi karena, jika tidak, pemotongan dana desa bisa lebih besar pada pencairan tahap kedua.

Prabowo memangkas dana jatah daerah dengan dalih “daripada dikorupsi”. Pandangan sentralistis itu sepintas terdengar masuk akal, padahal tak sesederhana kalimat Prabowo. Jika betul ingin menghapus korupsi, dia semestinya membangun sistem pencegahan yang efektif sembari terus menindak para koruptor. Lagi pula, banyak korupsi kepala daerah dilakukan tidak dengan mencuri uang negara, tapi lewat suap dan pemerasan.

Pemangkasan dana transfer ke daerah dan dana desa mencerminkan resentralisasi fiskal pada era Prabowo. Resentralisasi fiskal bukan semata-mata mengalihkan dana daerah untuk dibelanjakan pemerintah pusat, melainkan juga mengambil alih kewenangan daerah dalam menentukan prioritas anggaran sendiri. Program yang dibutuhkan masyarakat menjadi hilang, digantikan program yang ditentukan pemerintah di Jakarta. Demokrasi anggaran di tingkat lokal, yang merupakan salah satu ciri otonomi daerah, menyempit.

Dengan kata lain, lewat pemangkasan anggaran, Prabowo sedang mengubah hubungan fiskal pusat dengan daerah. Dia mengurangi ruang fiskal yang bisa diputuskan pemerintah daerah dan aparatur desa seraya memperbesar belanja pusat untuk proyek-proyek unggulannya.

Selama ini pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan publik. Jika fungsi yang menjadi kewenangan daerah itu kekurangan anggaran, pelayanan masyarakat akan terganggu. Publik di daerah tak mendapatkan hak mereka.

Harga yang harus dibayar untuk memenuhi ambisi Prabowo terlalu mahal. Ketika desa batal membangun infrastruktur, sebagian aktivitas ekonomi juga hilang. Jamak diketahui bahwa dana desa merupakan stimulus ekonomi lokal. Jika anggarannya berkurang, perputaran uang di desa pun melambat. Dengan kata lain, krisis fiskal daerah dan lesunya perekonomian di desa disebabkan oleh Prabowo sendiri.

Tanpa disadari, selain melawan kehendak masyarakat, Prabowo sedang menentang undang-undang hubungan keuangan pusat dengan daerah. Pemangkasan hak daerah, dengan demikian, bersifat inkonstitusional.

Dulu Sumitro melawan karena menganggap kebijakan politik dan ekonomi Sukarno menyebabkan ketimpangan antara pusat dan daerah. Kini pemerintahan anak Sumitro menjadi seperti rezim yang ia tentang. ● sumber artikel https://www.tempo.co

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?