- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : Agustus 10, 2026
Resentralisasi Fiskal Prabowo Subianto
Pemotongan anggaran daerah oleh pemerintah pusat adalah
pelanggaran undang-undang. Lahir dari pikiran sentralistis.
![]() |
Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita |
Untuk membiayai program prioritas Prabowo, pemerintah pusat
memangkas dana transfer ke daerah hingga 25 persen serta mengalihkan dana desa sebesar 58
persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 untuk program favorit
Presiden.
Pemotongan dana ratusan triliun rupiah tersebut merupakan
lanjutan pemangkasan anggaran pada tahun sebelumnya untuk dialokasikan ke
proyek makan bergizi gratis dan koperasi merah putih yang
sebenarnya tidak mendesak dan belum tentu ada hasilnya.
Yang pasti, dengan kas yang cekak, pemerintah daerah
kesulitan memperbaiki jalan rusak hingga membayar gaji pegawai. Pemerintah
pusat mengakui 79 daerah kini mengalami kesulitan fiskal. Maluku Utara,
misalnya, sudah angkat tangan membayar honor pegawai. Daerah lain pun berteriak
karena pembangunan mandek dan pelayanan publik terganggu. Pemerintah daerah
makin kembang-kempis lantaran pemerintah juga menahan dana bagi hasil.
Sementara itu, desa tak bisa leluasa membangun sesuai dengan
kehendak masyarakat karena dana desa berkurang drastis. Banyak desa melaporkan
pembangunan infrastruktur di daerah tersendat-sendat, bahkan terbengkalai.
Kegiatan pos pelayanan terpadu dan pelayanan lain juga terseok-seok.
Desa pun akan menanggung dampak pendirian koperasi merah
putih selama bertahun-tahun. Dana Desa setidaknya dipotong selama enam tahun agar PT Agrinas Pangan
Nusantara, yang mengelola koperasi merah putih, bisa mengangsur utang Rp 240
triliun kepada bank yang mengucurkan modal bagi pembangunan koperasi. Desa
“dipaksa” membangun koperasi karena, jika tidak, pemotongan dana desa bisa
lebih besar pada pencairan tahap kedua.
Prabowo memangkas dana jatah daerah dengan dalih “daripada
dikorupsi”. Pandangan sentralistis itu sepintas terdengar masuk akal, padahal
tak sesederhana kalimat Prabowo. Jika betul ingin menghapus korupsi, dia
semestinya membangun sistem pencegahan yang efektif sembari terus menindak para
koruptor. Lagi pula, banyak korupsi kepala daerah dilakukan tidak dengan
mencuri uang negara, tapi lewat suap dan pemerasan.
Pemangkasan dana transfer ke daerah dan dana desa
mencerminkan resentralisasi fiskal pada era Prabowo. Resentralisasi fiskal
bukan semata-mata mengalihkan dana daerah untuk dibelanjakan pemerintah pusat,
melainkan juga mengambil alih kewenangan daerah dalam menentukan prioritas
anggaran sendiri. Program yang dibutuhkan masyarakat menjadi hilang, digantikan
program yang ditentukan pemerintah di Jakarta. Demokrasi anggaran di tingkat
lokal, yang merupakan salah satu ciri otonomi daerah, menyempit.
Dengan kata lain, lewat pemangkasan anggaran, Prabowo sedang
mengubah hubungan fiskal pusat dengan daerah. Dia mengurangi ruang fiskal yang
bisa diputuskan pemerintah daerah dan aparatur desa seraya memperbesar belanja
pusat untuk proyek-proyek unggulannya.
Selama ini pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan
publik. Jika fungsi yang menjadi kewenangan daerah itu kekurangan anggaran,
pelayanan masyarakat akan terganggu. Publik di daerah tak mendapatkan hak
mereka.
Harga yang harus dibayar untuk memenuhi ambisi Prabowo
terlalu mahal. Ketika desa batal membangun infrastruktur, sebagian aktivitas
ekonomi juga hilang. Jamak diketahui bahwa dana desa merupakan stimulus ekonomi
lokal. Jika anggarannya berkurang, perputaran uang di desa pun melambat. Dengan
kata lain, krisis fiskal daerah dan lesunya perekonomian di desa disebabkan
oleh Prabowo sendiri.
Tanpa disadari, selain melawan kehendak masyarakat, Prabowo
sedang menentang undang-undang hubungan keuangan pusat dengan daerah.
Pemangkasan hak daerah, dengan demikian, bersifat inkonstitusional.
Dulu Sumitro melawan karena menganggap kebijakan politik dan
ekonomi Sukarno menyebabkan ketimpangan antara pusat dan daerah. Kini
pemerintahan anak Sumitro menjadi seperti rezim yang ia tentang. ● sumber artikel
