- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : September 04, 2026
IDI Usul Gaji Dokter Umum Minimal Rp 30 Juta, Spesialis Rp
110 Juta per Bulan
Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan
penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum
dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik
pemerintah.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026
yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Keuangan. Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan pelayanan medis,
meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dokter di
seluruh wilayah Indonesia.
Rincian Standar Pendapatan Minimum Usulan IDI
Berdasarkan hasil kajian dan analisis IDI, standar pendapatan minimum ini
dihitung berdasarkan standar waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per
minggu, atau 160 jam per bulan:
Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)
Skema pendapatan ini dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter,
bukan jumlah pasien yang dilayani. Dengan demikian, dokter tetap berhak
menerima pendapatan minimum sesuai jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak
atau sedikitnya pasien
Insentif Daerah Terpencil dan Penyesuaian Tahunan
Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan
Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto, IDI juga mendorong pemberian
insentif tambahan bagi dokter yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas.
"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan,
kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan
pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum
tersebut," tulis surat resmi PB IDI.
Selain itu, guna menjaga nilai riil pendapatan sejalan dengan laju inflasi dan
biaya hidup, IDI mengusulkan agar standar pendapatan minimum ini disesuaikan
atau ditingkatkan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahunnya. IDI juga
meminta kepastian pembayaran jasa pelayanan dilakukan paling lambat 1 bulan
setelah bulan pelayanan dilaksanakan.
Dalam keterangannya, PB IDI menegaskan bahwa kajian standar pendapatan minimum
ini telah melewati serangkaian uji kelayakan. Kebijakan ini dipandang bukan
sekadar isu kesejahteraan profesi, melainkan bentuk investasi negara dalam
menjaga mutu dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
"PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik
dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji
hingga keluarnya hasil ini," tulis IDI. JonPost
