Dugaan Pungli Redistribusi Sertifikat Segera Diekspose

Ahmad Al Yuhri. (Suara NTB/dok)
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sumbawa, memastikan segera mengekspose kasus dugaan pungutan liar (Pungli)
redistribusi sertifikat di Desa Jotang, Kecamatan Empang ke Kejaksaan Tinggi
NTB. Ekspose dilakukan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas untuk keempat tersangka sebenarnya sudah siap, cuma
kita akan ekspose dulu ke Kejati apakah masih ada petunjuk yang perlu kita
lengkapi atau sudah lengkap,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Ahmad Al Yuhri
kepada Suara NTB, Rabu (21/10).
Penyidik juga telah menyusun surat dakwaan terhadap para
tersangka untuk diekspos lebih lanjut di Kejati. Dokumen dakwaan baik
formil maupun materil dinyatakan lengkap baru dilakukan penyerahan tersangka
dan barang bukti.
Ia memastikan, penanganan perkara ini tetap berproses dan
diharapkan bisa segera tuntas. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2025 lalu
dan sudah beberapa kali berkasnya dikembalikan ke penyidik Kepolisian untuk
dilengkapi.
“Kasus ini sudah menjadi atensi kami untuk diselesaikan,
karena sudah beberapa kali bolak balik berkas demi kepastian hukum terhadap
para tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan alur penanganan terhadap kasus tersebut,
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) awal diterima Jaksa sekitar
awal tahun 2026 dan hasil penelitian Jaksa peneliti masih ada petunjuk yang
harus dipenuhi. Namun, selama berbulan-bulan berkas itu tidak kunjung
dikembalikan ke Kejaksaan.
Karena SPDP melewati batas waktu yang sudah ditentukan,
sehingga penyidik Kejaksaan mengembalikan SPDP itu ke penyidik Kepolisian. Hal
tersebut dilakukan supaya perkara itu tidak menjadi tunggakan Kejaksaan karena
SPDP yang tidak dikembalikan.
“Berkas perkara dan SPDP yang baru kita terima sekitar bulan
September dan langsung kita ekspose. Hasil eksposenya semua petunjuk yang
menjadi catatan sudah diselesaikan penyidik Kepolisian,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor (Polres)
Sumbawa, menetapkan kepala desa dan empat orang pegawai lainnya sebagai
tersangka di kasus dugaan pungutan liar (Pungli). Mereka yakni Kades HH, RH
selaku ketua umum blok, AS selaku Sekdes, dan DS alias Dedet salah satu staf di
kantor desa.
Keempat tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat senilai Rp 3 juta per orang. Sementara, tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH. Keempat tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat senilai Rp 3 juta per orang. Sementara, tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH. Sumber Artikel Suara NTB